![]() |
Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat kepolisian tidak boleh menembak mati pelaku begal di tempat karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat berada di Bandung, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, setiap pelaku tindak kriminal tetap harus diproses sesuai aturan hukum dan tidak boleh langsung dieksekusi di lapangan.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai.
Ia menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip HAM internasional. Bahkan terhadap pelaku kejahatan berat maupun teroris, aparat diminta mengutamakan penangkapan hidup-hidup agar proses hukum berjalan maksimal.
“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” katanya.
Pigai menjelaskan, pelaku kriminal merupakan sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan yang terjadi.
“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, dan informasi ada pada dia. Penegak hukum bisa menggali keterangan untuk menyelesaikan sumber persoalan,” tegasnya.
Selain itu, Pigai juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Ia menekankan perlindungan terhadap warga negara merupakan tanggung jawab aparat dan pemerintah.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Aparat harus memastikan stabilitas keamanan sehingga masyarakat bisa hidup bebas dan aman,” ungkapnya.
Pigai turut menyoroti munculnya usulan agar Kapolda di sejumlah daerah berani memerintahkan tembak di tempat terhadap begal. Ia meminta aparat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan maupun kebijakan yang berpotensi melanggar hukum dan HAM.
“Seorang pelaku kriminal itu sumber data dan informasi. Kalau ditembak mati, informasi penting hilang. Bahkan teroris sekalipun jika ditangkap hidup-hidup bisa menjadi sumber data,” katanya.
Ia menambahkan, perintah atau pernyataan yang mengarah pada tindakan di luar prosedur hukum dapat menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan unsur niat atau mens rea dalam hukum pidana.
“Pernyataan itu kalau diikuti tindakan lanjutan maka sudah ada mensrea. Karena itu komando harus hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” pungkasnya.
Sumber: Detikcom

Social Header