![]() |
| Ratusan warga menghadiri Sosper Penyelenggaraan Adminduk yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T di Medan Denai, Sabtu (18/7/2026). (Foto : lpc-online.com/Dicky) |
LPC-ONLINE.COM - Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar oleh Anggota DPRD Medan Edi Saputra, S.T di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Sabtu (18/7/2026) berlangsung sukses. Tidak sedikit masyarakat antusias menanyakan kaitan Adminduk dengan Bantuan Sosial (Bansos).
Mayoritas warga mengaku data kependudukannya sudah sinkron, tapi tetap tak pernah dapat bantuan karena terganjal Desil.
"Data saya sudah sinkron tapi saya gak pernah dapat bantuan, apa sebabnya?" tanya Delena warga Tangguk Bongkar I.
Keluhan serupa disampaikan Melani. Orangtuanya janda dan ngontrak, tapi masuk Desil 5 yang artinya dianggap mampu. "Gimana menurunkannya?" keluhnya.
Ada juga Mita Sianturi, warga Jalan Dame Amplas yang mengaku tukang becak dan rumah sewa. Karena tak pernah dapat bantuan, ia mengaku sampai pindah ke Deli Serdang.
Menanggapi itu, Camat Medan Denai Yogi Prayoga, http://S.IP menegaskan penentuan Desil bukan dari lurah atau camat, tapi sistem.
"Pernah kita temukan secara fisik warga kurang mampu, tapi setelah dicek pernah ada uang 50 juta di rekeningnya. Ternyata itu hasil bagi warisan. Jadi bukan kemauan kami tapi sistem yang menentukan. Mau gak mau kita harus mengikuti sistem," jelasnya.
Sebelumnya, Edi Saputra mengingatkan warga bahwa Adminduk yang tidak sinkron adalah penyebab utama gagalnya pemberkasan.
"Kalau data Adminduknya gak sinkron, daftar ASN, polisi, TNI bisa gak lulus. Begitu juga bansos, bisa gak dapat. Sekarang banyak kalau gak dapat bantuan ributnya di Medsos. Padahal itu salahnya sendiri," kata Edi.
Ia pun minta warga cek ulang KTP, KK, akte lahir, hingga buku nikah. Beda satu huruf saja bisa fatal.
"Terutama di buku nikah. Andai ada perbedaan satu huruf, dan ia menikah lagi, gak bisa istrinya menuntut karena beda nama," ujarnya.
Soal akte lahir, Edi berpesan jangan sampai salah nama bapak, mamak dan tanggal lahir di surat keterangan lahir dari bidan/dokter.
"Kalau salah payah memperbaikinya. Harus daftar ke pengadilan bawa dua saksi," tutupnya.
Acara turut dihadiri Lurah TSM II Julia Prihartati SH, Babinsa Ahmad, Bhabinkamtibmas Sihombing dan 15 Kepling se-TSM II.

Social Header