Langkat || Pemerintah Kabupaten Langkat menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 345 K/TUN/2025 tanggal 22 Januari 2026 terkait pembatalan pengumuman seleksi PPPK 2023.
AUDIENSI: Bupati Langkat Syah Afandin menerima audiensi pengurus PWI Langkat di ruang kerja Bupati Langkat, Stabat, Rabu (4/2/2026).
Demikian disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin, usai menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (4/2/2026).
Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Langkat sangat menghormati putusan pengadilan yang merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijunjung tinggi," terangnya.
Pun demikian, kata Syah Afandin, hingga saat ini Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi atau salinan asli putusan (MA) tersebut sebagai dasar administratif untuk melakukan langkah tindak lanjut secara formal.
"Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Terkait kondisi faktual para penggugat, Bupati menjelaskan, dari total 107 orang yang sebelumnya mengajukan gugatan, 106 orang penggugat, saat ini sudah diangkat menjadi ASN di Pemkab Langkat. dan 1 orang tidak mendaftar/tidak ikut seleksi.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, secara faktual tidak lagi terdapat kerugian kepegawaian yang dialami mayoritas para penggugat. Meski demikian, Pemkab Langkat menegaskan bahwa pemenuhan hak individu tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menata aspek administratif seleksi PPPK tahun 2023 sesuai amar putusan MA.
Masih Bupati, Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku.(fan)
Social Header