Breaking News

DPRD Langkat Soroti Sengketa Lahan Penampungan Limbah PT IMSL

STABAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara pihak PT. Inti Mitra Sawit Lestari (IMSL), masyarakat dan Pemerintah Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, di ruang Banggar DPRD Langkat, Stabat, Senin (19/10/2020).

SENGKETA: DPRD Langkat Gelar RDP sengketa lahan pembangunan limbah pabrik kelapa sawit di ruang Banggar DPRD Langkat, Stabat, Senin (19/10/2020).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Julhijar dari Fraksi Gerindra guna mendengar pendapat dari masing-masing pihak bersengketa.

Kades Bukit Selamat Arko Rahnanda Sagala, mengatakan, terkait sengketa lahan ini, dirinya telah pun dilaporkan oleh pihak PT.ISML dan masyarakat atas dugaan perusakan benteng tanah penampungan limbah yang diklaim sebagai lahan milik PT. IMSL di Dusun XII Desa Bukit Selamat.

Namun, jelas dia, berdasarkan surat keterangan tanah yang ditunjukkan pihak PT.IMSL dititik permasalahan lahan, tidak termasuk dalam lahan perencanaan pembangunan limbah pabrik kelapa sawit PT. IMSL tersebut.

Selain itu, terangnya, berdasarkan SKT yang ditunjukkan ke pihak Desa, tidak didapati peta lahan seperti prosedur dalam kepengurusan SKT Desa.

"Setelah SKT Desa milik perusahaan itu kami pelajari, kami selaku Pemerintah Desa (Pemdes) tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ungkap Kades.

Atas persoalan dimaksud, lanjut Arko, pihaknya sudah melakukan upaya musyawarah antara Pemdes, masyarakat sekitar lahan perencanaan pembangunan limbah PKS, serta mengundang pihak PT. IMSL, namun sampai lima kali undangan musyawarah dibayangkan, pihak PT.ISML maupun perwakilannya tidak kunjung hadir.

Bahkan untuk RDP kali ini, sebutnya, dirinya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak perusahaan  untuk hadir ke DPRD Langkat.

"Tapi kita lihat bersama, pihak PT.IMSL juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menghadiri RDP ini," sesal Kades.

Sementara itu, setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan dari masing-masing pihak yang diundang, Donny Setha mengatakan, agar Pemdes Bukit Selamat melakukan upaya musyawarah kembali dengan masyarakat untuk membuat surat sanggahan/bantahan atas permasalahan sengketa tumpang tindih lahan dimaksud yang ditujukan kepada BPN Langkat, BPN Provinsi, maupun BPN Pusat.

Lanjut Donny, atas nama salah satu pimpinan DPRD Langkat, dirinya akan merekomendasikan RDP kali ini, untuk diproses hukum kepada pihak berwenang dan instansi terkait lainnya.

"Kita juga akan surati notaris yang mengeluarkan Akta tenah milik PT IMSL sehingga terjadi perselisihan sesama warga Desa Bukit Selamat," tegas Donny. (lp-07)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM