Breaking News

Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

Ilustrasi hakim Terima siap (foto: ist) 


Makassar - Hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), YM mengakui sebagian besar uang tersebut digunakan untuk menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya serta bermain judi online.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, YM menggunakan sekitar Rp720 juta untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami usaha travel umrah milik ibunya. Kerugian itu muncul setelah agen penjualan tiket pesawat yang bekerja sama dengan usaha tersebut diduga melakukan penipuan, sehingga puluhan jemaah mengalami kendala kepulangan dari Tanah Suci.

Selain itu, YM juga disebut memiliki utang pribadi sebesar Rp90 juta kepada pelapor. Utang tersebut telah dilunasi melalui keluarganya menggunakan uang tunai dan sejumlah aset.

Kasus ini bermula ketika YM masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo. Pada Maret 2024, ia diduga meyakinkan seorang pihak yang sedang berperkara bahwa dirinya dapat membantu memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung.

Percaya dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1 miliar melalui beberapa kali transfer dan bahkan membantu pinjaman bank atas nama YM senilai Rp90 juta.

Belakangan, korban mulai curiga setelah menemukan informasi mengenai majelis hakim yang menangani perkara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan YM. Merasa menjadi korban penipuan, ia kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, Pengadilan Tinggi, dan Komisi Yudisial.

Dalam pemeriksaan, YM mengakui tidak pernah melakukan pengurusan perkara sebagaimana yang dijanjikannya kepada korban. Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor, namun tidak pernah melakukan upaya apa pun di Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Yanto, menegaskan bahwa perbuatan YM merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat,” ujar Yanto dalam sidang MKH di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa majelis sepakat menjatuhkan sanksi paling berat kepada YM.

“Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Meski majelis mempertimbangkan adanya upaya YM untuk mengembalikan kerugian korban, hal tersebut tidak cukup untuk meringankan sanksi yang dijatuhkan. Menurut Yanto, seorang hakim wajib menjaga integritas, kejujuran, serta martabat profesi peradilan.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar ketentuan mengenai perilaku jujur dan kewajiban menjunjung tinggi harga diri sebagai hakim,” pungkasnya.


Sumber: Detik 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM