![]() |
| Hewan korban Presiden RI Prabowo Subianto (foto: ist) |
Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar angkat bicara terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah.
Menurut Nasaruddin, semangat utama Iduladha adalah memastikan masyarakat dapat menikmati makanan layak, khususnya daging kurban, sehingga tidak ada warga yang mengalami kelaparan pada hari raya.
Tujuan Idulqurban itu sama dengan Idulfitri. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pada hari raya tidak boleh ada orang yang kelaparan,” kata Nasaruddin di Masjid Masjid Istiqlal, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, Idulfitri identik dengan pemenuhan kebutuhan pangan melalui zakat fitrah yang didominasi bahan pokok atau karbohidrat. Sementara Iduladha menjadi momentum masyarakat memperoleh asupan protein hewani melalui pembagian daging kurban.
Kalau zakat fitrah bertujuan agar masyarakat kenyang dengan karbohidrat saat Idulfitri, maka Iduladha menjadi pelengkapnya lewat protein hewani. Harapannya pada musim kurban ini semua orang bisa menikmati daging,” ujarnya.
Nasaruddin juga menegaskan pembagian hewan kurban dapat diberikan kepada siapa saja tanpa memandang latar belakang agama, selama tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, pemerintah mengungkap pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden tahun ini menelan anggaran sekitar Rp100 miliar yang berasal dari APBN melalui program bantuan kemasyarakatan presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardian Toro menyebut program bantuan sapi kurban tersebut telah berlangsung rutin setiap tahun sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Bantuan sapi kurban dari Presiden ditujukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kebersamaan dan kebahagiaan Iduladha,” ujar Juri.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai APBN dalam konteks negara modern dapat dipandang sebagai Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Secara syar’i tidak ada persoalan karena tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Asrorun.
Sumber: CNN Indonesia

Social Header