Breaking News

Polisi Siapkan Rumah Aman bagi Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Padang Ati Pekalongan

 

Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Padang Ati saat diamankan (foto: istimewa) 

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menyiapkan rumah aman atau safe house bagi para santriwati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.

“Kami menjamin perlindungan bagi korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” ujar Riki, Kamis (28/5/2026).

Selain menyediakan rumah aman, polisi juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami pelecehan agar tidak takut melapor ke Polres Pekalongan Kota,” tegasnya.

Saat ini, polisi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Ponpes Padang Ati. Dalam kasus tersebut, aparat gabungan telah mengamankan pengasuh sekaligus pendiri ponpes berinisial AKF.

Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai diamankan, AKF langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Riki menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dugaan pelecehan seksual ini disebut telah berlangsung cukup lama. Para korban baru berani melapor sekarang. Kami melakukan profiling dan pemetaan terhadap pelaku,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, dugaan pelecehan itu terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan UPTD terkait untuk memeriksa kondisi psikologis korban melalui visum psikiatrikum

“Kami akan menghadirkan psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis korban sebagai tambahan alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Riki.

Hingga kini, tercatat sudah tiga korban yang melapor ke Polres Pekalongan Kota. Namun polisi menyebut masih ada korban lain yang akan menyusul memberikan laporan.


Sumber : Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM