![]() |
| Ilustrasi Vape yang sedang tren. (Foto : Tirto.id). |
LPC-ONLINE.COM – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menerbitkan instruksi tegas melarang seluruh ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumut menggunakan vape.
Pelanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui Instruksi Gubernur Nomor:188.54/3/INST/2026, seluruh bupati dan wali kota diwajibkan melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah masing-masing.
“Instruksi ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi disiplin bagi yang melanggar,” tegas Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Senin (15/6/2026).
Selain pengawasan internal, kepala daerah juga diminta memasang tanda larangan vape di titik-titik strategis dan mendorong sektor swasta seperti perhotelan, restoran, perusahaan transportasi, hingga rumah sakit untuk memberlakukan larangan serupa bagi karyawan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul rekomendasi BNN RI yang menyatakan rokok elektrik berpotensi menjadi media peredaran Narkoba cair.
“Langkah ini untuk menyelamatkan anak-anak kita. Kajian BNN menunjukkan vape sangat rentan disalahgunakan untuk narkoba," Erwin Hotmansah Harahap.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BNN RI terkait pelarangan total vape karena tingginya risiko penyalahgunaan zat berbahaya. (Dik)

Social Header