MEDAN || Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai mengubah pendekatan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Jika selama ini program pemutihan sering menjadi instrumen untuk menarik wajib pajak yang menunggak, kini Pemprov Sumut memilih memberikan penghargaan kepada warga yang tertib memenuhi kewajibannya atau taat pajak.
Langkah tersebut diwujudkan melalui program Gebyar Pajak Sumut (GPSU) 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Program ini ditandai dengan pelaksanaan penarikan undian GPSU Triwulan I yang berlangsung di Kantor Bapenda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Jumat (12/6/2026).
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib yang mewakili Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, esensi utama program tersebut bukan sekadar pembagian hadiah, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.
Menurutnya, pemerintah ingin menumbuhkan budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada kebijakan pemutihan.
“Melalui acara ini, ada penghargaan yang diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kita ingin mengurangi ketergantungan terhadap program pemutihan yang justru bisa mengakibatkan penurunan kepatuhan wajib pajak. Ini murni untuk mengedukasi warga agar membayar pajak sesuai dengan triwulannya,” kata Muhammad Suib.
Ia menjelaskan, selama ini program pemutihan sering dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada penghapusan denda di masa mendatang. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal dalam upaya membangun kesadaran membayar pajak secara konsisten.
Karena itu, Pemprov Sumut memilih memberikan insentif berupa penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin. Melalui cara tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak tepat waktu tanpa harus menunggu program keringanan.
Muhammad Suib menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta undian atau hadiah yang dibagikan, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan dampak penerimaan fiskal daerah yang lebih stabil untuk mendukung Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan sesuai visi misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Sumut menyiapkan mekanisme pengundian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum pengundian dilakukan, alat undian terlebih dahulu disegel dan prosesnya disaksikan oleh notaris serta saksi independen.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, program Gebyar Pajak Sumut merupakan inovasi baru yang pertama kali dilaksanakan di Sumatera Utara.
Untuk menjaga kepercayaan publik, pihaknya juga menerapkan aturan khusus dengan tidak memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Bapenda Sumut menjadi pemenang undian.
“Kami perlu sampaikan, undian ini tidak berlaku bagi ASN dan pegawai Bapenda Provinsi Sumatera Utara. Hal ini untuk menunjukkan dan menjamin kepada masyarakat bahwa proses ini benar-benar bersih dan murni diperuntukkan bagi warga Sumut yang taat pajak,” tegas Sutan Tolang.
Setelah proses pengundian selesai, Bapenda Sumut akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data kendaraan para pemenang. Tahapan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan sebelum hadiah diserahkan kepada penerima yang berhak.
Program Gebyar Pajak Sumut sendiri akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Setelah pengundian Triwulan I pada Juni, pengundian berikutnya dijadwalkan pada Juli untuk Triwulan II, Oktober untuk Triwulan III, serta Desember untuk Triwulan IV sekaligus Grand Prize.

Social Header