![]() |
| Ilustrasi pembunuhan (foto: ist) |
Ogan Ilir – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial YS (29) di kawasan perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengungkap kisah asmara terlarang yang berakhir tragis.
Korban diketahui menjalin hubungan dengan SD alias DN (18), seorang pemuda yang masih berstatus pelajar saat kisah cinta mereka bermula. Hubungan keduanya terjalin ketika YS bekerja sebagai juru masak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang.
SD mengaku mulai menaruh hati kepada korban karena kebaikan yang sering ditunjukkan YS kepadanya selama berada di lingkungan pesantren.
"Korban orangnya baik. Kalau masak selalu kasih saya makanan. Dari situ saya mulai suka dan akhirnya kami pacaran diam-diam karena di pondok tidak diperbolehkan berpacaran," ujar SD saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Meski SD telah keluar dari pesantren pada 2024, hubungan mereka tetap berlanjut. Kedekatan itu semakin intens hingga keduanya menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri.
Menurut pengakuan tersangka, awal Juni 2026 korban mengabarkan bahwa dirinya tengah mengandung tiga bulan. Kabar tersebut membuat SD panik dan merasa belum siap menanggung konsekuensinya.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja, tetapi ternyata tidak bisa," katanya.
Dalam kondisi tertekan, SD diduga merancang rencana untuk menghabisi nyawa korban. Pada Rabu (10/6/2026), ia mengajak YS pergi ke area perkebunan karet di Desa Tanjung Miring menggunakan sepeda motor milik korban.
Di lokasi kejadian, tersangka diduga memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput. Setelah korban tidak berdaya, SD berusaha mengelabui petugas dengan membuat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
"Saya menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya dan mengikatkannya ke pohon. Setelah itu saya pulang ke rumah," ungkapnya.
Jasad YS ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Tak sampai 24 jam, aparat berhasil menangkap SD di kediamannya di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang justru saya sakiti," ucapnya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada motif pelaku yang ingin menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban.
"Diketahui korban sedang hamil dan diduga merupakan hasil hubungan dengan tersangka. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Berbagai Sumber

Social Header