Breaking News

DPRD Langkat Usulkan 748 Pokir, Bupati Lihat Keuangan Daerah

Langkat || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat menggelar rapat paripurna penetapan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).

DRAFT : Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting menyerahkan draft Pokir kepada Bupati Langkat Syah Afandin dalam rapat peripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah guna memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota DPRD dapat terakomodasi dalam program pembangunan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin menjelaskan, agenda paripurna dilaksanakan untuk menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu instrumen penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Pimanta Ginting. Dalam laporannya, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, tidak terdapat penambahan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD di luar hasil reses Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026.

Pimanta Ginting menjelaskan, seluruh usulan yang telah dihimpun dari hasil reses anggota DPRD Kabupaten Langkat berjumlah 748 usulan. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan program pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, Ketua DPRD Kabupaten Langkat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bersama, Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan. Penetapan tersebut ditandai dengan ketukan palu satu kali oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat yang telah menjalankan fungsi representasi masyarakat melalui kegiatan reses dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Menurutnya, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu instrumen strategis dalam menjaring serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang nantinya akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan hari ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Syah Afandin.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Syah Afandin berharap seluruh usulan yang telah dihimpun dapat diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, program-program yang direncanakan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.(fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM