Breaking News

Erix Soekamti Gugat Dua Perusahaan di Jatim Rp7 Miliar, Diduga Tiru Desain Kereta Gantung Karyanya

 

Foto: ist) 

Surabaya – Musisi sekaligus kreator wahana wisata, Erix Soekamti, menggugat dua perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan wahana permainan di Jawa Timur. Gugatan tersebut diajukan karena kedua perusahaan itu diduga meniru desain kereta gantung yang merupakan hasil ciptaannya.

Pria bernama asli Erik Kristianto itu menggugat CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection serta CV Bernah De Valle I melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan terkait pelanggaran hak paten tersebut telah terdaftar dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Niaga Surabaya.

Kuasa hukum Erix dari Firmly Law Firm Yogyakarta, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, mengatakan kliennya telah lebih dahulu mengantongi hak paten atas inovasi kereta gantung yang digunakan di kawasan wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Paten kereta gantung tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 10 Juli 2023 dan sertifikat resminya diterbitkan pada tahun 2024. Dengan terbitnya sertifikat itu, Erik Kristianto sah sebagai inventor sekaligus pemegang hak paten,” ujar Hanif.

Menurutnya, sebagai pemegang paten, Erix memiliki hak eksklusif untuk menentukan penggunaan dan pemanfaatan teknologi kereta gantung yang telah diciptakannya. Karena itu, pihak lain tidak diperkenankan memproduksi atau menggunakan desain serupa tanpa izin resmi.

“Siapa pun yang ingin memanfaatkan karya tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemegang paten. Namun kami tetap terbuka untuk kerja sama selama dilakukan melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Dalam gugatan yang diajukan, Erix menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Nilai tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran berupa produksi, penggunaan, hingga pemasaran kereta gantung yang dinilai memiliki kemiripan dengan karya yang telah dipatenkannya.

Erix mengungkapkan, ide pembangunan kereta gantung tersebut muncul pada 2021. Saat itu ia ingin menghadirkan daya tarik baru di kawasan wisata Tumpeng Menoreh melalui wahana unik yang belum pernah ada sebelumnya.

Kereta gantung tersebut kemudian direalisasikan dan memperoleh perlindungan hukum melalui sertifikat paten. Kini, Erix memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kekayaan intelektual atas inovasi yang dikembangkannya.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.


Sumber: Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM