![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memperketat pengawasan WNA di sektor perhotelan melalui sosialisasi aplikasi APOA. (Foto : Imigrasi Medan) |
LPC-ONLINE.COM – Menutup celah pelanggaran, Imigrasi Medan bergerak agresif memperketat ruang gerak warga negara asing (WNA).
Selama dua hari penuh, Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026), Petugas Imigrasi menyisir deretan akomodasi penginapan di Kota Medan demi memastikan setiap denyut mobilitas pelancong mancanegara terekam sempurna secara real-time.
Tim petugas bergerak taktis menyambangi jajaran akomodasi terkemuka, mulai dari MBS Hotel, M Hotel, Alpha Inn, Emerald Garden Hotel, hingga AIHO Hotel.
Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, deretan akomodasi tersebut terutama AIHO Hotel mencatatkan denyut mobilitas tamu asing yang cukup tinggi, yang saat ini didominasi oleh kunjungan warga negara asal Taiwan.
Melihat tingginya dinamika tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Firman Akhsani, memandang sektor perhotelan sebagai mitra strategis yang berada di garda depan karena berinteraksi langsung dengan para pelancong mancanegara.
"Melalui pemanfaatan APOA, informasi mengenai keberadaan orang asing dapat diperoleh secara lebih cepat sehingga membantu petugas dalam melaksanakan fungsi pengawasan meimigrasian secara optimal," ujar Firman.
Di hadapan jajaran manajemen dan Human Resources Department (HRD) penginapan, petugas kembali mengingatkan adanya supremasi hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola akomodasi wajib memberikan data tamu asing jika diminta.
Kelalaian terhadap aturan ini tidak main-main; ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp25.000.000 siap menanti.
Langkah tegas ini selaras dengan Surat Penegasan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-UM.01.01-1480, yang menginstruksikan digitalisasi pelaporan demi transparansi data.
Secara makro, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa efektivitas pengawasan modern berskala nasional memang mutlak bersumbu pada ketersediaan data yang presisi dan aksesibilitas yang cepat.
"Keberadaan orang asing yang tercatat dengan baik akan memudahkan petugas dalam melakukan pemetaan, pemantauan, dan pengambilan langkah pengawasan apabila diperlukan. Karena itu, partisipasi aktif pengelola hotel dalam menyampaikan data keberadaan tamu asing menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang lebih responsif," papar Hendarsam Marantoko.
Menyelaraskan arah kebijakan pusat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menggarisbawahi bahwa perwujudan kedaulatan negara memerlukan simfoni kolaborasi dari seluruh elemen yang bersentuhan langsung dengan perlintasan WNA.
"Kami mengapresiasi respons positif dari pihak hotel yang telah mengikuti sosialisasi ini. Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan orang asing," papar Uray Avian. (Dik)

Social Header