Breaking News

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono saat diamankan Kejagung (foto: ist) 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN periode 2025–2026 yang berkaitan dengan penyediaan sepeda motor listrik,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, perkara tersebut bermula ketika Andri Mulyono yang mengendalikan PT Yasa Artha Trimanunggal melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan itu, Andri memperkenalkan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik menduga sejak Februari 2025 ia aktif melakukan komunikasi dengan pejabat pembuat komitmen guna memuluskan proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Kejagung juga menduga PT Yasa Artha Trimanunggal saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penyedia. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan kendaraan listrik.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang kini tengah didalami lebih lanjut. Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.

Berbagai sumber

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM