Breaking News

Masalah Konflik Agraria Masih Jadi Momok Bagi Masyarakat

Ilustrasi demo konflik agraria beberapa waktu lalu. (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM - Tanah yang digarap kakek-nenek sejak sebelum 1945 bisa hilang dalam semalam. Hanya karena satu SK penetapan kawasan hutan. 

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah membongkar fakta pahit ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (15/6/2026). 

Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan disebut jadi satu-satunya jalan menyelamatkan hak rakyat.

Siti Aisyah mengatakan bahwa memiliki sertifikat tanah dari negara ternyata belum menjadi jaminan aman. 

Di Riau sampai Papua, ribuan warga pemilik sertifikat resmi BPN justru kehilangan hak karena lahannya tiba-tiba dicap “kawasan hutan” oleh Kementerian Kehutanan. 

Siti Aisyah pun menyebut ATR/BPN menjadi kambing hitam, padahal masalahnya ada di tumpang tindih aturan.

"Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih," papar Siti Aisyah melansir dari dpr.go.id, Rabu (17/6/2026).

Siti menilai, kondisi tersebut, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ATR/BPN sebagai penerbit sertifikat, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.

"Persoalan seperti ini terjadi di berbagai daerah ketika tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari negara kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan," papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Tentu saja, Siti menambahkan  masyarakatlah yang menjadi pihak yang paling dirugikan dalam konflik tersebut. 

Soalnya, banyak warga yang selama bertahun-tahun menguasai lahannya sendiri, bahkan sebelum Indonesia merdeka, harus menghadapi kenyataan bahwa tanah yang mereka tempati atau kelola kemudian masuk dalam kawasan hutan.

"Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah hari ini tanah sebagai sumber kehidupan," katanya.

Atas dasar itu, Siti menilai revisi UU Kehutanan menjadi hal wajib yang harus dilakukan, sehingga mampu menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penetapan kawasan hutan.

Selain itu,  juga bisa memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. 

"Juga harus ada penegasan batas dan status kawasan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim yang berujung pada konflik berkepanjangan," ujarnya. (Dik)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM