MEDAN || Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2026 untuk segera mempercepat proses administrasi, pergeseran anggaran, hingga pelaksanaan tender dan lelang kegiatan yang telah disepakati bersama.
Langkah tersebut dinilai krusial agar berbagai program prioritas pembangunan daerah dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat lebih cepat kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sulaiman, tahun 2026 menjadi fase penting dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025-2029. Pada tahun kedua implementasi RPJMD tersebut, Pemprov Sumut tengah menggenjot sejumlah program unggulan serta 52 Proyek Strategis Daerah yang menjadi fondasi pembangunan lima tahun ke depan.
"Seluruh program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pelaksanaan program secara tepat waktu dan tepat sasaran," kata Sulaiman Harahap.
Ia menjelaskan, sejumlah program prioritas yang sedang didorong antara lain Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS) melalui skema Universal Health Coverage (UHC), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditas Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik CERDAS, pembangunan infrastruktur terintegrasi INSTANSI, penguatan jaringan irigasi dan sumber air pertanian, penyediaan hunian layak dan terjangkau, hingga program bantuan hukum dan perlindungan masyarakat melalui PRESTICE.
Namun demikian, realisasi di lapangan masih berjalan lambat. Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Sumut hingga 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang kegiatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena percepatan pelaksanaan program akan berpengaruh terhadap peluang daerah memperoleh tambahan bantuan keuangan pada tahap berikutnya.
"Kami ingatkan, Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama," ujarnya.
Sulaiman menilai percepatan realisasi program menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah, sementara kapasitas fiskal pemerintah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda atau Bapperida, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga organisasi perangkat daerah teknis untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang dibutuhkan.
"Saya minta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk mempercepat prosesnya. Manfaatkan momentum bantuan dari provinsi ini. Jika program yang telah disepakati dapat diselesaikan dengan baik, maka peluang mendapatkan BKP Tahap II akan semakin terbuka," tegasnya.
Lebih lanjut, Sulaiman menekankan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui BKP harus sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Sumut 2025-2029. Sinkronisasi tersebut penting agar setiap rupiah anggaran mampu mendorong percepatan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan pengisian serta pembaruan data pelaksanaan program. Menurutnya, data tersebut menjadi instrumen utama Pemprov Sumut dalam memantau perkembangan kegiatan di masing-masing daerah.
"Melalui entry data, kami bisa mengetahui daerah yang sudah selesai, hampir selesai, maupun yang belum memulai. Data ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penganggaran APBD berikutnya, termasuk penyaluran BKP Tahap II," jelas Sulaiman.
Terkait mekanisme penyaluran dana, Sulaiman menerangkan bahwa BKP Tahun 2026 akan dicairkan dalam dua tahap. Sebanyak 50 persen dana akan disalurkan pada tahap pertama, sementara sisanya diberikan setelah pelaksanaan program menunjukkan progres sesuai kesepakatan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengubah atau mengalihkan program yang telah disepakati setelah dana bantuan diterima.
"Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya, jika yang disepakati adalah pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program," tegasnya.
Meski kondisi keuangan daerah masih menghadapi tantangan, Sulaiman memastikan Pemprov Sumut tetap berkomitmen memberikan dukungan kepada kabupaten/kota melalui skema bantuan keuangan. Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah daerah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mempercepat sinkronisasi data, proses tender, serta pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
Dengan percepatan realisasi BKP, Pemprov Sumut berharap berbagai program prioritas dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Social Header