Breaking News

TNI Siap Bantu Polisi Sikat Begal, Kapuspen: Ada Dasar Hukumnya

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas 

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam membantu memberantas aksi begal di jalanan dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman.

Menurut Nas, berdasarkan berbagai masukan yang diterimanya, masyarakat justru mendukung kehadiran TNI dalam membantu menangani tindak kriminal yang meresahkan, termasuk kejahatan jalanan.

"Masyarakat pernah menyampaikan, saya pernah survei secara tidak langsung. Saya sampaikan, bagaimana tanggapan Bapak Ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu? 'Enggak apa-apa, malah bagus, kami mah senang, malah kami butuh'," kata Brigjen Muhammad Nas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan TNI dalam membantu penanganan begal memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, prajurit TNI juga memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan ketika menyaksikan tindak kejahatan yang terjadi di hadapan mereka.

Nas menegaskan bahwa prajurit tidak bisa tinggal diam ketika melihat masyarakat menjadi korban kejahatan. Menurutnya, tindakan pembiaran justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi personel yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Masyarakat depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran. Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? Permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelibatan TNI dalam operasi perbantuan kepada kepolisian merupakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan dapat dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.


Sumber: Inews

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM