Breaking News

Pemilik Diskotik Sky Garden Dikejar Polrestabes Medan

 

Kapoltabes memperlihatkan barang bukti, berupa Sajam, Sabu dan puluhan mesin judi dari Diskotik SG. 

LPC-ONLINE.COM- Sumut,  Polrestabes Medan, akhirnya memburu pengelola lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Sky Garden (SG), yang berada di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Sebab diduga menyediakan lapak judi dan narkoba di perbatasan Kota Medan - Binjai.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada awak media, usai pihaknya menggerebek lokasi perjudian pada Jumat (2/4/2021) dinihari lalu.

"Kita datang ke TKP dan ada tiga orang yang diamankan, ada peralatan dadu, mesin judi jackpot serta ada peti berisi senjata tajam," ujarnya, kepada awak media, Selasa (6/4/2021).

Dari pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, lanjut Kapoltabes Medan, akhirnya pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial HH (34), warga Kecamatan Binjai Timur, yang berperan sebagai kasir judi.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka, juga ditemukan Sabu Sabu, timbangan elektrik, dan daun ganja kering seberat 4,83 gram," tegasnya.

Selain itu, kata Riko, saat ini pihaknya juga memburu pengelola hiburan malam Diskotik SG, yang diduga menyediakan lapak judi dan narkoba. 

"Kemarin di TKP memang kita temukan wilayah yang luas, ada hiburan, ada diskotik, dan ada hotelnya. Juga ada tempat bermain judi dan pengguna narkoba. Identitas pengelolanya sudah ada sama kita, dan saat ini sedang kita buru," tegas Kapolrestabes Medan.

Dirinya juga tidak menampik jika pengelola judi sempat berencana menyerang Petugas Gabungan, yang akan menggelar razia di Diskotik SG.

Buktinya, ditemukan satu peti yang berisi 50 senjata tajam jenis Kelewang di lokasi perjudian.

"Saat di TKP, masyarakat atau pengurus yang jaga disitu lari. Pada saat lari, kita mendapatkan informasi kalau mereka sudah mempersiapkan (senjata tajam-red) untuk melawan Petugas," beber Kombes Pol Riko Sunarko.

Disinggung mengenai penutupan lokasi hiburan malam Diskotik SG tersebut, Kapolrestabes menjawab jika pihaknya akan mengecek perizinannya terlebih dahulu.

"Untuk masuk ke TKP melewati kabupaten lain. Peluang ini mereka gunakan untuk membuka perjudian. Bagi yang tidak tahu, pastinya masyarakat akan menduga jika tempat itu adalah wilayah Binjai,"jelasnya.

Diketahui, pada Jumat (2/4/2021) dinihari lalu, Petugas Gabungan menggerebek sarang perjudian yang berada di wilayah perbatasan Medan-Binjai, tepatnya di Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 73 unit mesin Jackpot, 1 set alat judi Dadu, 1 unit Loudspeaker serta 1 unit Televisi.

Tidak hanya itu, pada saat penggeledahan di lokasi, Petugas gabungan juga berhasil menemukan satu kotak berisi 50 senjata tajam berbagai jenis. Sedangkan sejumlah orang yang berada di lokasi perjudian langsung kocar kacir melarikan diri. (Red)

Berita ini dilangsir dari metrolangkat-binjai.com, berjudul "Polrestabes Buru Pengelola Diskotik Sky Garden "
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM