Langkat || Kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah yang menggerus anggaran puluhan miliar rupiah di Dinas Pendidikan Langkat, mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
SIDAK: Anggota DPRD Langkat melakukan sidak terkait pengadaan mobiler di salah satu sekolah dasar di Stabat, Langkat, beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh, Senin (28/5/2025), Kejati Sumut mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait pengadaan mebel (bangku dan meja) di sekolah-sekolah pada tahun anggaran 2024-2025.
Dimana diketahui, berdasarkan data Sirup LKPP Langkat, anggaran pengadaan mabel tersebut sebesar Rp26 miliar dan Rp21 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan bahwa laporan masyarakat atas dugaan korupsi sudah diterima pihaknya.
"Benar, laporan masuk. Saat ini sedang ditelaah oleh tim," ujar Adre.
Namun, saat ditanya soal kebenaran pemanggilan Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting, Adre memilih irit bicara.
"Saat ini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan sudah dipanggil," tambahnya.
Pihak Kejati Sumut menegaskan, mereka tidak akan diam jika ada laporan korupsi, dan siap mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara tersebut.
Sementara itu, Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting, membantah keterlibatannya dalam proyek mebel tersebut.
"Saya belum pernah dipanggil. Dan saya tidak terkait dengan pengadaan mebel tersebut," tegasnya, Senin (28/4/2025).
Menurut Gembira, proyek pengadaan mebel sudah dipesan sejak Februari 2025, sementara dirinya baru dilantik sebagai Plt Kadis Pendidikan pada 17 Maret 2025.(iwl/fan)
Social Header