![]() |
Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sebuah workshop berikan arahan kepada dinas pendidikan agar memasukkan pendidikan reproduksi dalam kurikulum sekolah |
LANGKAT - LPC-Online | Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH membuka Workshop Gerak Bersama Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Reproduksi pada Remaja, yang digelar di Aula Akbid Pemda Langkat, Rabu (4/6).
Workshop ini merupakan inisiatif Non-Governmental Organisation (NGO) Aliansi Sumut Bersatu, yang turut menggandeng berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, perwakilan instansi pendidikan, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, hingga para pemerhati kesehatan remaja.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong implementasi Perda secara konkret di lapangan, khususnya di lingkungan sekolah, puskesmas, dan komunitas remaja.
Bupati Langkat, Stan Afandin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjawab tantangan moral dan kesehatan generasi muda melalui pendidikan reproduksi.
“Pendidikan reproduksi bukan hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga moral, sosial, serta kesiapan generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman. Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam isu yang selama ini dianggap tabu,” ucapnya.
Dia juga memberikan arahan tegas kepada Dinas Pendidikan untuk segera mengintegrasikan pendidikan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah, sebagai langkah preventif membangun karakter dan kesadaran generasi muda.
“Saya minta kepada Dinas Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi harus dimasukkan dalam kurikulum. Biar sejarah mencatat bahwa di masa kepemimpinan kita, ada kebijakan monumental yang kita wariskan demi perbaikan moral anak bangsa ini,” tegasnya.
Syah Afandin berharap, ke depan Langkat bisa menjadi percontohan nasional dalam keberhasilan implementasi pendidikan reproduksi, sehingga membawa dampak positif jangka panjang bagi tumbuh kembang remaja.
Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Fery Wira, dalam sesi pemaparan menyampaikan bahwa pihaknya telah lama melakukan edukasi dan advokasi isu kesehatan remaja di Langkat, khususnya di wilayah pinggiran dan pedesaan. Dengan hadirnya Perda ini, menurutnya, langkah pendampingan akan semakin kuat secara hukum. (lp05)
Social Header