Breaking News

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Hakim Sebut Abaikan Standar K3

 

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian (foto: ist) 

Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang karyawan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti lalai dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kantor perusahaan yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar hakim dalam sidang putusan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelalaian yang dilakukan terdakwa masuk kategori kealpaan berat. Michael disebut mengabaikan enam aspek penting standar K3 selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor perusahaan.

Hakim mengungkapkan terdakwa mengetahui potensi bahaya dari penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung. Namun, langkah pencegahan yang memadai dinilai tidak dilakukan sehingga kebakaran besar tak dapat dihindari.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung. Michael juga dinilai menunjukkan tanggung jawab moral dengan membantu biaya pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pemberian santunan hingga beasiswa bagi anak korban.

Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menyebut kelalaian terdakwa dalam mencegah dan menangani potensi kebakaran menyebabkan 22 pekerja meninggal dunia.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyampaikan hal memberatkan yakni banyaknya korban jiwa akibat insiden tersebut. Sementara hal meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan sebagian besar keluarga korban.


Sumber: Detik

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM