UNJUK RASA: Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Massa aksi membawa spanduk dan melakukan orasi singkat dibawah pengawalan petugas Polres Langkat. Setelah melakukan orasi sekitar setengah jam, akhirnya koordinator aksi dan sejumlah pendemo diterima langsung Bupati Langkat Syah Afandin di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pendemo menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang dinilai memberatkan para petani.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar dilakukan distributor pupuk kepada kios-kios dengan dalih setoran kepada aparat penegak hukum (APH).
TERIMA: Bupati Langkat Syah Afandin menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang rapat Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (13/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terkejut dan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah melakukan intervensi maupun membiarkan adanya praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima pupuk subsidi.
“Tidak pernah kita intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” tegas Syah Afandin.
Sebagai langkah awal yang konkret, Bupati Langkat juga memastikan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Langkat untuk melakukan pemeriksaan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait dugaan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pihak Pemkab yang terlibat maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Ia menekankan bahwa pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Karena itu, dirinya memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Bupati juga meminta masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke Pemkab dan APH agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Langkat menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor CV PBS apabila ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Hendrik Tarigan, mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tegasnya.(fan)
Ia menekankan bahwa pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Karena itu, dirinya memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Bupati juga meminta masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke Pemkab dan APH agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Langkat menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor CV PBS apabila ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Hendrik Tarigan, mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” tegasnya.(fan)
Social Header