Breaking News

Pesta Nikah Berdarah di Tanjung Priok, Ibu Pengantin Ditusuk Mantan Suami di Atas Panggung



Tersangka pelaku penikaman mantan istri di Tanjung Priok saat diamankan polisi (foto: ist) 


Jakarta - Pesta pernikahan yang seharusnya berlangsung bahagia di kawasan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah mencekam setelah seorang ibu pengantin ditusuk mantan suaminya di atas panggung resepsi, Sabtu (23/5/2026).

Korban diketahui berinisial ES (55). Ia ditusuk oleh mantan suaminya sendiri berinisial E (67) saat keduanya sedang bersalaman di hadapan tamu undangan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Handam Samudro, menjelaskan pelaku datang menghadiri pesta pernikahan anak kandungnya sebelum akhirnya melakukan penyerangan.

“Pada saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu dan disimpan di dalam tasnya, kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban sebanyak satu kali,” ujar Handam, Minggu (24/5/2026).

Aksi penusukan itu langsung membuat suasana pesta ricuh. Para tamu yang hadir panik dan berteriak setelah melihat korban tersungkur akibat luka tusukan.

Usai kejadian, petugas keamanan gedung langsung menghubungi polisi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban sendiri segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis intensif.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam lama pelaku terhadap mantan istrinya. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sepucuk surat yang ditulis pelaku sebelum datang ke lokasi resepsi.

“Dugaan sementara motif karena dendam. Pelaku membawa selembar surat yang paginya dibuat sebelum berangkat ke resepsi pernikahan,” kata Handam.

Dalam surat tersebut, pelaku disebut menuliskan rasa sakit hati terhadap korban terkait persoalan rumah tangga mereka di masa lalu.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami motif lengkap penusukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.


Sumber: Tribun


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM