MEDAN || Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melihat peluang besar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan optimalisasi pengawasan dan penertiban tambang ilegal, potensi penerimaan daerah dari sektor ini diperkirakan mampu menembus lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut menjalankan arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor MBLB sejatinya masih jauh lebih besar dibanding capaian saat ini.
“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan sektor ini sudah memberi sinyal positif. Pada 2025, target opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar Rp3,09 miliar, namun realisasinya melampaui ekspektasi hingga mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen dari target.
Sementara untuk 2026, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp3,55 miliar. Hingga 31 Maret 2026, realisasi yang tercatat telah mencapai Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen dari target tahunan.
Menurut Dedi, ruang pertumbuhan penerimaan masih terbuka lebar, terutama apabila aktivitas pertambangan tanpa izin berhasil dikendalikan. Keberadaan tambang ilegal selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran potensi penerimaan daerah.
Saat ini, pemerintah memperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 lokasi telah masuk dalam proses pemantauan dan penindakan.
“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.
Pemprov Sumut menilai penanganan tambang ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pencapaian target pendapatan daerah. Semakin banyak aktivitas pertambangan yang masuk ke jalur legal dan berizin, semakin besar pula potensi penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan.
Berdasarkan data perizinan, saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) legal yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sumut.
Meski demikian, upaya mengejar target penerimaan pajak dari sektor MBLB masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain persoalan regulasi dan koordinasi antarinstansi, keterbatasan pengawasan menjadi kendala utama karena luas wilayah tambang yang harus dipantau tidak sebanding dengan jumlah personel yang tersedia.
Faktor sosial-ekonomi masyarakat juga ikut memengaruhi. Di sejumlah daerah, aktivitas tambang ilegal masih menjadi sumber penghasilan utama warga sehingga penertiban kerap memunculkan resistensi.
Dedi menegaskan, ke depan penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan menjadi langkah penting karena daerah memiliki peran langsung dalam pengutipan pajak di lapangan.
“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” ujarnya.

Social Header