![]() |
| Roy Suryo dan dr Tifa saat ditangkap (foto: ist) |
Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Kapolri, penahanan terhadap keduanya merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berjalan dan telah sesuai prosedur hukum.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6).
Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Polisi juga memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik.
“Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pelanggaran pidana.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi.
Dalam perkara ini, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 KUHP, Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru, serta pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi dan perusakan informasi elektronik. Polisi saat ini masih melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Sumber : Detik

Social Header