Breaking News

Sumur Minyak Masyarakat Sudah Bisa Beroperasi Hari Ini 1 Agustus 2025

Jakarta || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan lokasi sebaran sumur-sumur minyak masyarakat di dalam negeri. 

MINYAK: Seorang warga Langkat melaksanakan pengeboran minyak di kawasan Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan sekitar 30.000 sumur minyak masyarakat tersebar di Indonesia. Sumur-sumur tersebut terpantau banyak tersebar di Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, hingga Jawa Tengah.

"Setidaknya ada 4 wilayah yang tercatat memiliki sumur masyarakat. Ada di Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, termasuk di Jawa, Jawa Tengah," katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Adapun operasi sumur-sumur minyak masyarakat tersebut sudah bisa dimulai per hari ini, Jumat (1/8/2025). Namun, yang boleh beroperasi hanya sumur yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah.

"Jadi mulai keamanannya, safety-nya dipertimbangkan, teknologinya. Tapi itu hanya (sumur) yang sudah existing. Dan memang berlaku per Agustus (2025)," tambahnya.

Meski hari ini pemerintah sudah membolehkan produksi sumur minyak masyarakat, Anggia mengaku masih menunggu laporan sumur mana saja yang sudah terkontrak dengan PT Pertamina (Persero) sebagai off-taker atau pembeli dari sumur minyak masyarakat tersebut. "Belum ada update di sana," tutupnya.

Kelak, produksi dari sumur-sumur tersebut akan tercatat sebagai produksi minyak mentah nasional.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan PT Pertamina (Persero) nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil.(net/fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM