ORANG TUA kita terdahulu sering mengingatkan anak-anaknya tentang Peribahasa "Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung".
Oleh : Ilham Iskandar Zein (Jack)
Sekeretaris Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML)
PERIBAHASA tersebut pun masih teringat dalam pikiran kita disaat kita Sekolah Dasar (SD) yang memiliki arti bahwa dimanapun seseorang berada, ia harus menghormati dan mengikuti adat istiadat serta aturan yang berlaku di tempat tersebut. Peribahasa ini menekankan pentingnya adaptasi dan penghormatan terhadap sejarah & kebudayaan setempat.
Belakangan ini, banyak komentator dimedia online dan media sosial menyikapi persoalan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Langkat yang memuat Penerapan Busana Melayu bagi seluruh siswa dan guru di tingkat SD dan SMP Negeri-Swasta. Namun edaran tersebut pun di tarik/dicabut dengan surat edaran baru yang membatalkan penggunaan busana melayu di sekolah tersebut.
Belakangan diketahui, alasan pembatalan penggunaan busana melayu kepada murid SD dan SMP tersebut disebabkan adanya pemberitaan media online yang mengangkat isu keberatan dari orang tua siswa. Namun sebenarnya, banyak orang tua siswa yang mendukung penggunaan busana melayu untuk murid SD & SMP.
Dipublikpun muncul pertanyaan, bagaimana bisa Surat Edaran yang didasari Regulasi (Perda Kab. Langkat No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perbup Langkat No 34 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta Intruksi Bupati Langkat No 430-19/Ins/2025) ditarik/dicabut dengan Surat Edaran baru namun menghilangkan apa yang menjadi muatan penting didalam regulasi yang sudah ada? Dan bagaimana mungkin surat edaran dicabut/dibatalkan hanya karena opini?
Pengenaan busana melayu telah diatur dalam regulasi di Kab. Langkat dan menjadi bagian hal wajib yang harus dilaksanakan sebagai implementasi Pemajuan Kebudayaan Daerah Kab. Langkat dan perwujudan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat Priode 2025-2030 yakni pada Misi ke 4 "Pendidikan berkualitas untuk SDM yang religius melalui pembinaan keimanan dan ketakwaan serta pelestarian budaya di masyarakat."
Penerapannya bisa bertahap. Semestinya Dinas Pendidikan Kab. Langkat dapat menjelaskan apabila penggunaan Busana Melayu pada murid SD dan SMP tersebut dilaksanakan secara bertahap dan tidak dalam paksaan.
Bukan dengan mencabut Surat Edaran sebelumnya. Masyarakat menilai Dinas Pendidikan Kab. Langkat tidak memiliki marwah karena tidak konsisten atas kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dinas Pendidikan Kab. Langkat semestinya dapat lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan dengan baik dan tidak mengabaikan regulasi yang sudah ada. Karena Surat Edaran Dinas Pendidikan Kab. Langkat tidak dapat membatalkan atau mencabut dan atau tidak sejalan dengan regulasi yang sudah disahkan dan menjadi payung hukum.
Pemajuan Kebudayaan ini juga bertujuan untuk memperbaiki SDM Masyarakat diawali sejak dini. Kondisi Perekonomian masyarakat saat ini memang sedang sulit, namun Pembangunan SDM yang berakhlak dan beradab melalui Pemajuan Kebudayaan ini juga dirasa sangatlah penting. Karena Kebudayaan Melayu yang telah menjadi jati diri dan karakteristik Kab. Langkat adalah Kebudayaan yang berbasis Religius yakni Islam.
Sekolah berbasis Islam seperti dibawah Kementerian Agama di Kab. Langkat sejak awal sudah menerapkan Busana Melayu pada tingkat MI, MTs & MA. Kebijakan ini perlu dicontoh oleh Dinas Pendidikan Kab. Langkat.(*)
Social Header