Breaking News

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Tetapkan Rekanan Sebagai Tersangka Baru

Langkat || Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar (Smartboard) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, Selasa (09/12/2025, sekira pukul 11.00 WIB.

TERSANGKA: Penyidik Kejari Langkat menyerahkan surat penetapan tersangka kepada BP dalam kasus dugaan Korupsi smartbord Disdik Langkat di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., M.H, dalam rilisnya menyampaikan, bahwa penetapan BP sebagai tersangka ini merupakan lanjutan berkaitan dengan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam kasus pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Tersangka BP ini merupakan rekanan atau penyedia barang sekaligus Dirut PT. Bismacindo Perkasa (PT.BC) yang ditersangkakan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Tersangka BP memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT. BC diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia. Sehingga, terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog. Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar," ujarnya melalui bahan rilis yang diterima wartawan, Selasa (09/12/2025) sore.

Selain itu, lanjut Lius Nardo, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian. Sehingga, mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang, dan berbeda dengan pemesanan di awal.

Ditegaskan Lius, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, 
serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp20 Miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.

"Bahwa terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan," tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Disdik Langkat TA 2024.

Kedua tersangka lain yaitu, SA (mantan Kadis Pendidikan Langkat) merangkap sebagai PPK, dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S.

"Saat ini tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama," ucap Kajari Langkat Asbach.

Selain itu, penyidik Kejari Langkat sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

"Untuk FH, kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, FH tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Kami juga nantinya akan melayangkan panggilan ketiga kepada FH," terangnya.

Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar ini perinciannya yakni, untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.(fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM