Breaking News

Bakal Ada Tersangka Baru, Kejagung Telusuri Jual Beli Titik SPPG

Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi MBG beberapa waktu lalu. (Foto : ist).

LPC-ONLINE.COM - Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Soalnya, kini Kejagung sedang menelusuri aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan para tersangka kasus korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat konperensi pers, Kamis (4/6/2026).

Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan diduga ada peran dari eks pimpinan BGN dalam pemberian izin SPPG tersebut. Dugaan itu berdasarkan temuan penyidik yang menemukan sejumlah titik SPPG yang seharusnya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," paparnya dalam konferensi pers itu.

Syarief menambahkan, hal itu masih masuk materi penyidikan. 

"Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," ujarnya.

Atas dasar itulah, Syarief menambahkan dugaan aksi jual beli titik SPPG yang dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung masih terus didalami.

"Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," pungkasnya. (Dik)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM