![]() |
| Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (foto: ist) |
Mataram – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga menggunakan uang hasil setoran dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu untuk memberangkatkan tujuh orang, termasuk anggota keluarganya, menjalankan ibadah umrah.
Fakta tersebut disampaikan JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa dugaan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Harun Al Rasyid.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Didik diduga memanfaatkan uang hasil penjualan sabu yang diterima dari bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar pada 26 November 2025 untuk kepentingan pribadi, salah satunya membiayai perjalanan ibadah umrah.
Jaksa menyebut terdapat tujuh orang yang diberangkatkan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berkantor di Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka terdiri dari Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya yakni Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Keberangkatan rombongan tersebut dilakukan pada 15 Februari 2026 dengan total biaya perjalanan mencapai sekitar Rp434,5 juta.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa diduga menerima uang setoran dari jaringan Koko Erwin secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, proses penyerahan uang melibatkan A. Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin. Sementara komunikasi dalam dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, Didik Putra Kuncoro didakwa melakukan pemufakatan jahat serta terlibat dalam peredaran dan jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh dakwaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Sumber: Kompas

Social Header