![]() |
| Nadiem Makarim usai memberikan pledoi, kemarin. (Foto : kejaksaan.go.id) |
LPC-ONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras narasi pembelaan Nadiem Makarim dalam sidang korupsi Chromebook Kemendikbudristek.
Usai sidang pledoi Selasa kemarin, JPU Parade Hutasoit menyebut klaim terdakwa soal keuntungan negara Rp3,9 triliun tidak berdasar fakta persidangan.
“Fakta sebaliknya, ada indikasi kemahalan harga yang nyata. Chromebook spek paling rendah yang harusnya Rp3 jutaan, diadakan Rp6 jutaan per unit,” tegas JPU.
JPU juga menyoroti posisi Nadiem yang mengaku tidak menyarankan program tersebut. Padahal, kata JPU, anggaran pengadaan muncul tiba-tiba saat ia menjabat Menteri.
Soal absennya Google di dakwaan, JPU menekankan _mens rea_ atau niat jahat ditemukan pada terdakwa lewat keterkaitan aplikasi Gojek miliknya. Google hanya investor tanpa indikasi niat jahat.
JPU akan menyampaikan replik resmi pada 9 Juni 2026 untuk menjawab seluruh pledoi setebal 1.334 halaman tersebut.
JPU juga menepis tudingan politis dan menyebut dukungan netizen belum tentu memahami fakta persidangan selama 4 bulan.
Diketahui, agenda sidang Selasa kemarin di PN Tipikor Jakarta Pusat adalah pembelaan dari terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukum.
Pledoi yang dibacakan total 1.350 halaman: 1.334 halaman dari PH dan 16 halaman pembelaan pribadi.
JPU Parade Hutasoit menyatakan pihaknya mencatat seluruh argumen pembelaan. Meski ada perbedaan perspektif, JPU akan memberikan tanggapan resmi melalui replik pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026.
“Kami akan jawab poin-poin yang perlu ditanggapi secara hukum,” kata JPU usai sidang. (Dik)

Social Header