Breaking News

Bank Indonesia Tunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

destry damayanti
Teks foto: Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia. (Foto: inilah.com)

JAKARTA || Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Perry memutuskan mengakhiri masa jabatannya lebih awal secara sukarela dengan alasan pribadi, efektif sejak Jumat (25/7/2026).

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026). Langkah itu diambil agar proses kepemimpinan di bank sentral tetap berjalan tanpa adanya kekosongan jabatan selama masa transisi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengangkatan Destry Damayanti telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pengunduran diri tersebut ditindaklanjuti dengan menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI," ujar Ramdan dalam keterangan resminya.

Selama menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Destry akan memimpin Bank Indonesia dalam menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral. Fokus utamanya mencakup pemeliharaan stabilitas moneter, kelancaran sistem pembayaran, serta penguatan stabilitas sistem keuangan nasional hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.

Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih panjang dan mendalam dengan tambahan latar belakang Destry Damayanti, proses penunjukan gubernur definitif, serta dampaknya terhadap kebijakan moneter dan pasar keuangan.

Sumber: RRI, Setneg

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM