![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) (foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan maut antarwarga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Tujuh tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster perkara.
"Empat orang tersangka terhadap pengrusakan gerobak warga. Selanjutnya, perkara kedua, pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Matraman Dalam, Menteng.
Untuk klaster pengrusakan, empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM dan ELL yang merupakan warga pendatang.
Sementara tiga tersangka penganiayaan hingga tewas berinisial SK, AS dan OR yang merupakan warga setempat.
"Yang kelompok pengrusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," paparnya.
Sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang berinisial S, T, dan U yang diduga terlibat penganiayaan dan kini diperiksa di Polsek Menteng. Sekitar 15 orang lainnya juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Polisi memastikan kedua kelompok warga sudah menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat. Walau situasi di lokasi sudah kondusif, petugas gabungan TNI-Polri masih disiagakan.
"Apabila memang situasi ini sudah dapat benar-benar dikendalikan, pasti personel juga akan mulai kita tarik, kita kendorkan," ucap Budi.

Social Header