![]() |
| Ilustrasi peredaran Narkotika marak di Bali. (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM - Komisi XI DPR RI meminta Bea Cukai memperketat pengawasan di Bali, setelah nilai barang bukti narkotika yang disita melonjak hampir tiga kali lipat.
Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Rizki Sadig saat reses bersama Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT di Denpasar, Kamis (23/7/2026).
Rizki khawatir Bali sebagai destinasi wisata internasional dimanfaatkan jaringan internasional sebagai pintu masuk narkotika.
"Kalau memang ada kendala yang menyebabkan barang-barang berbahaya ini masih mudah masuk, kami di Komisi XI siap memberikan dukungan agar Bali tidak dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika," ujarnya.
Kekhawatiran Rizki bukan tanpa alasan. Data Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT menunjukkan tren yang janggal.
Pada Semester I 2025, Bea Cukai menindak 91 kasus narkotika dengan barang bukti 15,13 kilogram senilai Rp19,72 miliar.
Pada Semester I 2026, jumlah kasus turun jadi 63 kasus, namun barang bukti naik menjadi hampir 20 kilogram dengan nilai Rp56,57 miliar, atau melonjak 186,91 persen.
"Jumlah penindakannya lebih sedikit, tetapi barang bukti yang diamankan justru lebih banyak. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," kata politisi PAN itu.
Menurutnya, penurunan jumlah kasus tapi kenaikan berat dan nilai barang bukti bisa berarti volume penyelundupan yang masuk semakin besar dan modusnya semakin terorganisir.
Selain narkotika, Bea Cukai Bali, NTB, NTT mencatat 887 penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai Rp109,6 miliar sepanjang Semester I 2026. (dicky)

Social Header