Breaking News

Kabar Gembira, Komisi II DPR RI Pastikan Gaji P3K Full dan Paruh Waktu Didahulukan

 

Ilustrasi gaji P3K bakal dibayar penuh. (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer dan P3K di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan Komisi II mengutamakan belanja pegawai untuk menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh maupun paruh waktu.

Hal itu disampaikan dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri, APKASI, APPSI, APEKSI, dan seluruh kepala daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dede Yusuf membawa kabar gembira soal aturan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. 

Komisi II DPR RI telah menyepakati relaksasi dengan Kementerian Keuangan agar aturan tersebut tidak kaku dan memberatkan fiskal daerah.

"Relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah. Jadi kebijakan tidak melebihi 30 persen tidak harus berlaku di 2027. Ini pun perjuangan Komisi II," tegas politisi Demokrat itu.

Artinya, daerah masih boleh belanja pegawai di atas 30% untuk menuntaskan P3K full dan paruh waktu, tanpa harus dipaksakan tuntas 2027.

Kepala Daerah Wajib Respon Aduan Jalan Rusak 1x24 Jam

Selain soal P3K, Dede Yusuf menyoroti viralnya jalan rusak karena lambatnya respon pemerintah daerah.

Ia mendorong setiap Pemda membentuk Satgas aduan masyarakat yang mampu merespon dalam waktu 1x24 jam, bukan dengan alasan "tunggu anggaran tahun depan".

"Berbagai kejadian viral di daerah seringkali bermula dari lambatnya respon terhadap aduan masyarakat," ujarnya.

Soal wacana kenaikan remunerasi kepala daerah, Dede Yusuf setuju tapi dengan syarat: harus ada Indikator Kinerja Utama (KPI) yang jelas dan terukur.

"Remunerasi penting, tapi harus dirasakan pelayanan publiknya oleh masyarakat. Tidak bisa disamaratakan," tandasnya.

Ia juga mendukung transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan batu bara, namun meminta formula pendapatan tidak hanya fokus sektor ekstraktif, tapi juga perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif sesuai potensi daerah.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM