Breaking News

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

diumumkan JAM Was Kejagung, Rudi Margono. (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung terus membongkar kasus pencucian uang terkait temuan fantastis emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar di rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Tim 9 Kejagung resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penetapan diumumkan JAM Was Kejagung, Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi kepada wartawan.

NH diduga ikut serta dalam TPPU bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Kasus ini berawal dari temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Febrie Adriansyah sendiri sudah lebih dulu ditahan 20 hari di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tanpa rompi tahanan dan tangan diborgol.

4 Sprindik, Tim 9 Mantan KPK

Kejagung tengah mengusut total 4 Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Selain TPPU emas 74 Kg, tiga lainnya adalah kasus dugaan korupsi ASABRI, kasus Krakatau Steel dan kasus Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan blackout.

Dalam perkara ini Kejagung menerima 2 tersangka pelimpahan dari Polda Metro Jaya: pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Untuk mengusut tuntas, Kejagung membentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. (dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM