Breaking News

Komisi XI DPR: Kades Jangan Dibiarkan Kelola Dana Desa Sendirian, Harus Didampingi dari Awal

Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah. (Foto : dpt.go.id).

LPC-ONLINE.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meminta BPK dan BPKP mengubah pendekatan pengawasan Dana Desa. Jangan hanya mencari kesalahan di akhir, tapi dampingi kepala desa sejak tahap perencanaan.

"Kita minta agar para kepala desa yang mendapatkan dana desa didampingi dari awal. Pendekatannya bukan mencari kesalahan, tapi bagaimana mereka yang punya niat baik untuk melakukan tata kelola keuangan dana desa diberikan bimbingan," kata Charles, melansir dari dpr.go.id, Senin (27/7/2026).

Menurut Politisi Fraksi NasDem itu, kapasitas kades tidak bisa disamaratakan. Masih ada kesenjangan kompetensi dalam mengelola anggaran. Karena itu ia menekankan tiga hal: bimbingan teknis, pendampingan menyeluruh, dan penjelasan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

"Ada tiga hal penting. Ini agar tidak ada kesan kepala desa dijebak karena tidak tahu prosesnya, lalu ujungnya terjadi kriminalisasi," ujarnya.

Charles mengapresiasi BPK dan BPKP yang sudah mulai melakukan pendampingan. Namun ia meminta ada ketegasan dan konsistensi hingga tuntas agar tata kelola benar-benar akuntabel.

Ia juga menyoroti pengelolaan Dana Desa di Badung, Bali yang dinilai bisa menjadi percontohan nasional karena mampu mengintegrasikan dana tersebut dengan kebutuhan desa adat.

"Kami melihat kepala-kepala desa di Badung. Dana desa juga digunakan selaras dengan masalah adat. Jadi desa adat juga bisa merasakan manfaat dana desa, tapi tetap mempertanggungjawabkan kegiatannya. Itu yang perlu dibimbing dan diperkuat," pungkasnya. (Dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM