![]() |
| Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: ist) |
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik.
Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Namun, saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya juga tidak diborgol.
Perlakuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik karena berbeda dengan sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya.
Kejagung pun menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul terkait proses penahanan Febrie Adriansyah.
Selain persoalan tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie juga diketahui masih menerima gaji sebagai jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai jaksa aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Iya, masih menerima gaji. Belum ada putusan pengadilan, kan?” kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan, status Febrie sebagai tersangka belum secara otomatis membuatnya diberhentikan sebagai jaksa.
“Masih sebagai jaksa di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dengan demikian, Febrie masih berstatus sebagai aparatur Kejaksaan Agung hingga adanya proses hukum dan keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses etik di internal institusi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Febrie sendiri kini menjalani penahanan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam.
Dalam kesempatan sebelumnya, mantan Jampidsus tersebut mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia juga sempat menyebut dirinya merasa dikriminalisasi.
Kasus yang menjerat Febrie masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Tribun

Social Header