Breaking News

Meski Sudah Tersangka, Suami Guru PPPK di Tanjungbalai Masih Bantah Cabuli Siswa SD Yatim Piatu

 

Pelaku saat diamankan warga (foto: ist) 

Tanjungbalai– Polisi menetapkan suami seorang guru PPPK di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) yang diketahui merupakan anak yatim piatu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial D alias A tersebut hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. Sementara itu, sang istri yang berinisial AIK masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dalam kasus tindak pidana pencabulan ini, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial D alias A. Sedangkan untuk status istri sebagai saksi,” ujar Benjamin.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terhadap perkara ini. Sejauh ini masih kita cari bukti, kalau sudah terpenuhi dua alat bukti akan kami tersangkakan,” katanya.

Benjamin menambahkan, penyidik juga masih mendalami motif dalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka D alias A belum mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Sejauh ini, untuk korban lain belum dapat kita pastikan, karena tersangka belum mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi baru menerima laporan dari satu orang korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini baru empat orang saksi yang diperiksa,” jelas Benjamin.

Sebelumnya, warga di Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sempat mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut pada Rabu malam, 22 Juli 2026.

Penggerudukan itu dipicu oleh dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak yang merupakan siswa SD dan anak yatim piatu.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta melaporkan informasi mencurigakan melalui jalur resmi kepolisian.

“Masyarakat dapat melaporkan ke call center kami di 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat adalah sahabat Polri,” pungkasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.


Sumber: Tribun Medan


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM