![]() |
| Ilustrasi anggaran MBG tak boleh lagi dibebankan kepada anggaran pendidikan. (Foto : setneg.go.id) |
LPC-ONLINE COM - Titik terang untuk dunia pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan ke anggaran pendidikan 20% APBN.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian langsung mengapresiasi putusan MK tanggal 30 Juli 2026 tersebut.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujar Hetifah, Jumat (31/7/2026).
Diketahui, dalam putusannya, MK mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan secara bertahap, mulai APBN 2027 dan paling lambat APBN 2028.
Karena selama ini porsi terbesar anggaran MBG justru diambil dari fungsi pendidikan.
Legislator Golkar itu menilai pemerintah harus segera cari sumber pendanaan alternatif.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan," jelasnya.
Keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan Pemerintah dan DPR setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pertengahan Agustus nanti.
Hetifah menegaskan Komisi X akan kawal putusan MK ini agar tercermin di APBN 2027.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan," tegasnya.
Menurutnya, fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru. (dicky)

Social Header