![]() |
| Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto : mui.or.id) |
LPC-ONLINE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak. MUI menilai aturan saat ini masih membebani umat Islam dengan pajak berganda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, melansir dari mui.or.id, Senin (27/7/2026).
Menurut Kiai Cholil, sistem perpajakan nasional saat ini baru mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pemotong langsung nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," paparnya.
Ia menegaskan, dana zakat yang dihimpun BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial sejalan dengan tujuan negara, yakni mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat.
Karena itu adil jika zakat dihitung langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajak.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa," tegasnya.
MUI juga mendukung tumbuhnya LAZ di daerah karena BAZNAS tidak bisa menjangkau seluruh potensi zakat sendirian.
Isu integrasi zakat-pajak ini menjadi salah satu agenda strategis KUII VIII pada 24-26 Juli 2026 bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat".
Selain itu kongres juga merumuskan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional. (dicky)

Social Header