Breaking News

Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara

 

Ilustrasi

Pekanbaru – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengungkap fakta baru. Seorang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial AR dan R. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengatakan dugaan keterlibatan narapidana yang kabur itu muncul setelah penyidik memeriksa kedua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa narapidana yang melarikan diri itu diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik sabu,” ujar Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, tersangka R diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan sabu kepada AR di Bandara SSK II Pekanbaru.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) pada 22 Juli 2026. Petugas mencurigai seorang penumpang yang diduga membawa narkotika.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan.

“Setelah AR diamankan, kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, tersangka R kemudian berhasil diamankan karena diduga berperan sebagai kurir,” kata Ade.

Dari hasil penyidikan sementara, R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir. Ia disebut menerima perintah dari seorang narapidana yang kini melarikan diri dari Lapas Pekanbaru.

Sebagai imbalan, R dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Jakarta.

Sementara itu, AR juga mengaku baru satu kali membawa narkotika melalui Pekanbaru. Namun, berdasarkan pemeriksaan, ia sebelumnya pernah mengirim barang serupa melalui jalur Medan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Aparat juga memburu narapidana yang diduga menjadi pengendali utama dalam perkara tersebut.

Narapidana yang dimaksud berinisial ISD alias Ibnu. Ia melarikan diri saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru pada 22 Juli 2026.

Ibnu disebut kabur ketika sedang menunggu obat di apotek rumah sakit. Saat itu, ia berada dalam pengawalan petugas lapas, tetapi diduga memanfaatkan kelengahan untuk melarikan diri.

Ironisnya, Ibnu sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua kilogram yang juga digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru pada 2024.

Dalam perkara tersebut, Ibnu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman.

Barang bukti dalam kasus lama itu mencapai sekitar 1.988,21 gram atau hampir dua kilogram sabu.

Ibnu sebelumnya diketahui mengambil sabu dari Medan bersama seorang perempuan bernama Dini Moolidya. Keduanya disebut menjalankan perintah seorang buronan bernama Muslim.

Sabu tersebut kemudian dibawa ke Pekanbaru dan dikemas ulang sebelum disembunyikan di tubuh masing-masing. Keduanya akhirnya diamankan petugas Avsec di Bandara SSK II Pekanbaru.

Saat ini, Ibnu masih menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Penyidik Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Polisi juga masih memburu Ibnu yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu dalam kasus terbaru ini.


Sumber: Haluanriau.co


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM