Breaking News

Pilot Malaysia Airlines Bawa 70.114 Ekstasi ke Bandara Soetta Demi Imbalan Rp 193 Juta

Pilot Malaysia Airlines ditangkap polisi membawa Narkotika jenis ekstasi di Bandara Soetta. (Foto : Malaysia Airlines)

LPC-ONLINE.COM - Polisi mengamankan seorang pilot Malaysia Airlines Pilot di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/7/2026) pukul 23.30 WIB.

Polisi menemukan barang bukti 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram yang diduga dibawa tersangka.

"Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan awal mengejutkan. Pilot tersebut mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika itu ke Jakarta.

Imbalannya, 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 193 Juta.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan besar di balik penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut, termasuk asal dan tujuan peredaran barang bukti.

Terpisah, manajemen Malaysia Airlines akhirnya buka suara setelah pilotnya ditangkap Bareskrim Polri karena selundupkan puluhan ribu ekstasi ke Indonesia.

Maskapai asal Malaysia itu mengaku serius menanggapi kasus pilot berinisial M. Saufi Bin Othman yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," bunyi pernyataan resmi maskapai, melansir dari AFP, Jumat (31/7/2026). (dicky)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM