Breaking News

PN Medan Sebut Jabatan Rektor UDA Cacat Hukum, Kemdiktisaintek Diminta Turun Tangan

Konperensi pers Tim Kuasa Hukum Dosen Universitas Darma Agung, Gomgom TP Siregar di Medan, Senin (27/7/2026). (Foto : lpc-online.com/dicky)

LPC-ONLINE.COM -  Putusan Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan gugatan Dosen Universitas Darma Agung (UDA) Gomgom TP Siregar berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum Gomgom mendesak pemerintah melalui Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah I Sumut segera mengambil langkah tegas, karena jabatan Rektor UDA Prof Suwardi Lubis dinyatakan cacat hukum.

"Pasca putusan PN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan klien kami dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rektor UDA, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan UDA demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan akademik," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Gomgom TP Siregar, Robert Sihotang di Medan, Senin (27/7/2026).

Putusan yang dimaksud adalah Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dibacakan 21 Juli 2026. Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perkara tersebut melibatkan Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin sebagai Tergugat I, Prof Suwardi Lubis sebagai Tergugat II, dan Yayasan Perguruan Darma Agung sebagai Tergugat III.

Robert menegaskan, evaluasi tata kelola UDA harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan korban di kalangan dosen dan mahasiswa.

"Jangan sampai persoalan ini menimbulkan korban, baik bagi dosen, mahasiswa maupun pengelolaan keuangan sivitas akademika," ujarnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Bonar Victoria Sihombing, menyoroti dampak putusan terhadap keabsahan produk akademik dan penggunaan dana KIP Kuliah.

"Jangan ada pihak yang berani mempermainkan hak-hak KIP Kuliah. Apalagi ada penegasan bahwa cacatnya hukum pada pengangkatan Rektor, Prof Suwardi tidak boleh melakukan tindakan yang mengatasnamakan Rektor UDA baik tanda tangan kegiatan akademik maupun penggunaan anggaran KIP Kuliah," katanya.

Sementara Daniel Simangunsong menambahkan, putusan ini harus menjadi pelajaran agar setiap kebijakan administratif kampus berlandaskan kepastian hukum dan good governance.

"Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh pihak menjadikan hukum sebagai panglima," pungkasnya. (dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM