![]() |
| Sidang Briptu MZ anggota Polres Aceh Selatan (foto: ist) |
Banda Aceh – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang diduga terlibat dalam aksi perampokan sebuah toko emas menggunakan senjata api organik milik Polri.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang tersebut, Briptu MZ dinilai telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, proses sidang etik telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) dengan sejumlah agenda, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Hari ini dibacakan putusan yaitu MZ dijatuhi sanksi PTDH. Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.
Menurutnya, Briptu MZ diduga melakukan aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia yang berada di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Aksi tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Joko mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti hingga pengakuan dari tersangka.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh," katanya.
Dalam sidang etik, tindakan Briptu MZ dinilai melanggar sejumlah ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri. Komisi juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan telah merusak citra institusi kepolisian, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Joko.
Ia juga memastikan bahwa proses sidang etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, kedua proses tersebut dilaksanakan secara paralel sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.
Sumber: Detik

Social Header