Breaking News

Pria Habisi Nyawa Pacar dengan Palu di Jakbar, Diduga Kasus Perselingkuhan

Pelaku saat diamankan polisi (foto: ist) 

Jakarta – Seorang pria berinisial E (54) diduga menghabisi nyawa kekasihnya, Muzalipah (52), menggunakan palu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) itu diduga dipicu pertengkaran setelah korban mengetahui adanya percakapan pelaku dengan perempuan lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika korban melihat pesan WhatsApp dari seorang perempuan di telepon genggam pelaku. Temuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa korban sempat mempertanyakan isi percakapan tersebut kepada pelaku.

"Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (31/7/2026).

Menurut polisi, pertengkaran kemudian semakin memanas. Korban disebut sempat mengambil sebuah palu yang berada di kamar kos dan berniat menyerang pelaku. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

"Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis. Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," ujar Resa.

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini baru terungkap setelah penghuni rumah kos mencurigai adanya bercak darah yang menetes hingga ke lantai bawah bangunan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 18.50 WIB.

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

Saat proses penangkapan, pelaku disebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas penyidikan.


Sumber: Detikcom

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM