Breaking News

RDP Komisi IV DPRD Medan Soroti 3 Bangunan Bermasalah

 

RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait bangunan bermasalah, Selasa (21/7/2026). (Foto : lpc-online.com/dicky)

LPC-ONLINE.COM - Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan, Rabu (21/7/2026). RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis.

Dalam RDP itu, tiga bangunan yang menjadi sorotan yakni Lapangan Padel di Jalan Dairi Medan Barat, bangunan toko di Bantan Timur Medan Tembung dan kafe di Jalan Mandala By Pass Medan Denai.

Lapangan Padel Jalan Dairi Memiliki PBG, Tapi Ada Pelanggaran Tapak Bangunan

Untuk Lapangan Padel Jalan Dairi Medan Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memastikan bangunan tersebut telah memiliki SK PBG yang terbit 2 April 2026 dengan fungsi bangunan lapangan padel 1 unit 2 lantai.

"Berarti ada izinnya ya," ujar Rizki Lubis.

Mewakili DPMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, S.S menjelaskan total luas bangunan 1.608,8 m2 dengan kisaran retribusi Rp 52 juta lebih.

Namun Dinas Perkim menemukan pelanggaran di lapangan. "Hasil pantauan di lapangan memang ada SK PBG, tapi ada sedikit pelanggaran, luas tapaknya bergeser di bagian belakang," jelas Abdul mewakili Dinas Perkim Kota Medan.

Namun, terkait temuan Dinas Perkim itu, pihak Kecamatan Medan Barat mengaku belum ada laporan warga terkait penyimpangan batas.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV, Lailatul Badri meminta kecamatan dan kelurahan lebih cermat. "Terkait masalah lapangan Padel di Medan sudah banyak temuan. Kami harapkan pihak kecamatan dan kelurahan lebih cermat lagi, jangan sampai pihak kecamatan bermain dengan pihak pemilik lapangan padel," tegasnya.

Sementara itu, Akbar mewakili Satpol PP Kota Medan menyatakan sikap bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari Perkim untuk penindakan bangunan bermasalah.

"Kita menyimpulkan, bangunan Padel tersebut clear secara perizinan namun diminta untuk merapikan kembali tapak bangunan yang bergeser," papar Muhammad Afri Rizki Lubis.

Bangunan Ruko Diduga Bermasalah di Bantan Timur

Temuan kedua dalam RDP itu adalah bangunan toko 4 lantai di Bantan Timur, Medan Tembung. PTSP menyebut bangunan telah memiliki PBG jenis bangunan toko, jumlahnya 1 unit 4 lantai dengan luas 491,8 m2 dan retribusi Rp 15,8 juta.

Sementara, Abdul mewakili Dinas Perkim Kota Medan mengungkapkan fakta berbeda. "Kami sudah cek ke lapangan, sudah kita surati sebelum PBG terbit. Hasil pantauan masih satu unit, tapi perluasan tanahnya diperluas," ujarnya.

Sementara, hasil pantauan pihak kelurahan Bantan Timur bangunan tersebut memiliki PBG, yang terdiri dari 4 lantai tapi realisasi baru 1 lantai tanpa sekat.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul M A Simanjuntak meminta ketegasan. "Bila ada kesalahan jangan dilakukan pembiaran. Kalau bisa Satpol PP bertindak tegas. Bila salah disegel saja. Bila sudah ada izinnya dibuka lagi segelnya," katanya.

Kafe di Mandala By Pass Tanpa PBG, Sudah Dibongkar Tetap Beroperasi

Dalam RDP itu, bangunan bermasalah yang paling disorot adalah bangunan kafe di Jalan Mandala By Pass Lingkungan XII Kecamatan Medan Denai yang tidak memiliki PBG.

DMPTSP Kota Medan pun memastikan tidak ada data PBG untuk bangunan tersebut. Dinas Perkim Kota Medan pun memastikan bangunan 1 unit 1 lantai itu sudah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan sudah dilimpahkan untuk monitoring ke Satpol PP.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, Ahmad Siregar menyebut bangunan tersebut difungsikan untuk kafe dan sudah beroperasi.

Mewakili Aatpol PP, Akbar Pohan mengaku bangunan itu dalam penjadwalan penindakan dan pernah dibongkar pada 29 April 2026 pukul 09.00 WIB.

Hal ini mendapat kritik keras dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H.

"Ini aneh. Sudah pernah dibongkar tapi kenapa unit bangunannya tetap berlanjut dan sudah siap dibangun. Kalau pengawasannya ketat kejadian ini gak terjadi. Kalau seperti ini kerja Satpol PP untuk apa ada Satpol PP. Kalau begini bocor dong PAD kita semua," tegas Paul.

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Afri Rizki Lubis menutup RDP dengan meminta OPD tidak lagi beralasan salah alamat. "Kedepan, Satpol PP harus bertindak tegas agar tak ada lagi kebocoran PAD.  Bila menemukan kesalahan langsung ditindak tegas," pungkasnya. (Dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM