![]() |
| Tersangka saat diamankan polisi (foto: ist) |
Tanjungbalai – Polisi menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
D diketahui merupakan suami dari seorang guru ASN yang rumahnya sempat didatangi puluhan warga pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Kedatangan warga dipicu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terlapor D (37) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ruslan, Jumat (24/7/2026).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli di bidang psikologi.
“Penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
D dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan puluhan warga mendatangi sebuah rumah di Tanjungbalai viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang disebut sebagai guru ASN bersama seorang pria yang diduga suaminya terlihat dibawa keluar rumah oleh petugas.
Warga yang berkumpul di lokasi tampak meluapkan kemarahan. Mereka datang karena adanya informasi mengenai dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Kepala Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein, membenarkan adanya kerumunan warga di lokasi tersebut.
“Warga mendatangi rumah itu karena adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Sadam.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Sumber : Detik Sumut

Social Header