![]() |
| Aksi pungli oknum Dishub di Bekasi (foto: ist) |
Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas kepada lima oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kelima petugas yang berinisial F, S, P, S, dan R dipastikan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik internal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi.
"Kami pastikan semuanya memenuhi unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi memberikan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena telah mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ujar Zeno dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses sidang etik, kelima petugas mengakui perbuatannya. Selain mengusulkan pemecatan, Dishub juga membekukan absensi lapangan mereka dan menarik seluruhnya ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menyebutkan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap lima oknum tersebut telah selesai.
"Sudah selesai diproses BAP kelima oknum yang diduga melakukan pungli yang viral. Berkas segera dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses ke tahap selanjutnya," kata Arlindo.
Selanjutnya, seluruh berkas hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga keputusan pemecatan diterbitkan.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pungli yang dilakukan oknum Dishub di Pos Poncol viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terdengar permintaan agar uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk dikembalikan.
Video itu memicu perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta meminta agar seluruh oknum yang terbukti melakukan pungli dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur yang terbukti melakukan praktik pungutan liar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sumber: Kompas

Social Header