Breaking News

Modus Baru Perbudakan Modern: Dari Online Scam Hingga Jual Organ, UU TPPO Harus Direvisi

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto : dpr.go.id)

LPC-ONLINE.COM - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendesak UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) segera direvisi. Pasalnya, modus perdagangan orang kini makin sadis dan kompleks.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," kata Willy, melansir dari dpr.go.id, Sabtu, (1/8/2026).

Willy menyebut eksploitasi kini tak cuma perempuan dan anak. Modusnya sudah meluas ke kerja paksa, eksploitasi seksual dan digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage) dan perdagangan organ tubuh

"Revisi Undang-undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Legislator NasDem Dapil Jatim XI itu.


Fakta Miris: 3 Anak Dipaksa Jadi Tukang Scam di Sidrap

Willy menyoroti kasus nyata. Di Sidrap, Sulawesi Selatan, 3 anak dieksploitasi sebagai pelaku penipuan online. Masih banyak anak jadi pekerja seks komersial di dalam dan luar negeri.

Yang paling parah, ribuan pekerja migran Indonesia disandera di Myanmar untuk dipaksa jadi operator online scam.

"Banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ungkapnya.

Momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 30 Juli ini, Willy juga mengingatkan agar jangan samakan human trafficking dengan people smuggling karena perlindungannya beda.

Revisi UU ini diharapkan bisa melindungi korban dan bikin hukum tidak ketinggalan dari liciknya mafia perdagangan orang modern.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM